Lhokseumawe – Sebanyak 25 Anggota DPRK Lhokseumawe, Aceh periode 2024-2029 dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Faisal Mahdi, SH.,MH, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe, (10/9).
Pengucapan sumpah dan janji anggota DPRK Lhokseumawe itu dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Dan turut dihadiri oleh Pj Walikota Lhokseumawe, KIP, Panwaslih, unsur Forkopimda, Ketua Parpol, para pejabat Pemko Lhokseumawe dan tamu undangan lainnya.
Pj Walikota Lhokseumawe, A Hanan, dalam kata sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota DPRK Lhokseumawe yang baru saja dilantik.
“Semoga para anggota DPRK dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dalam menyerap aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Pihaknya selaku eksekutif berharap bisa bersinergi dengan legislatif untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Pj Walikota Lhokseumawe juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRK Lhokseumawe periode 2019-2024 yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.
Dari 25 kursi DPRK Lhokseumawe, Partai Aceh dan Partai NasDem masing-masing mengisi 5 kursi, Partai Golkar 4 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 3 kursi, Partai Gerindra, Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing 2 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing 1 kursi.(Red)