Bali,Relasi.News – Pemerintah Provinsi Bali akan menindak turis asing yang menggunakan kripto sebagai alat pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya.
“Turis asing yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak diperbolehkan dalam izin visanya, menggunakan kripto sebagai alat pembayaran dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers pengembangan pariwisata, Minggu (28/5).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra dan pihak lainnya.
“Tindakan tegas mulai dari deportasi, sanksi administratif, sanksi pidana, penutupan tempat usaha dan sanksi berat lainnya,” kata Koster.
Ia juga menegaskan kembali bahwa penggunaan mata uang selain rupiah sebagai alat pembayaran di Indonesia dilarang.
Menurut hukum Indonesia, jika seseorang menggunakan bentuk mata uang selain rupiah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
“Orang yang melakukan kegiatan usaha devisa tanpa izin Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak (denda) 22 miliar rupiah,” kata Wayan Koster.
“Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan transaksi pembayaran.”
Kripto sebagai aset diperbolehkan di Indonesia tetapi dilarang sebagai alat pembayaran, tambah Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bali Trisno Nugroho.(*)