Hukum  

Dua Terpidana Pingsan Saat Jalani Hukuman Cambuk

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Utara – Dua dari 12 terpidana hukuman cambuk jatuh pingsan saat menjalani hukuman di lokasi eksekusi, halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Rabu (27/12/2023).

Dua terpidana yang jatuh pingsan tersebut yaitu Muthmainnah dan Barmawi. Satu di antaranya terpaksa ditunda proses penjatuhan hukuman itu dan sisanya akan dilanjutkan pada Febuari 2024 mendatang.

banner 325x300

Berikut nama-nama terpidana hukuman cambuk yang dirilis Kejari:

(1). Agus Saputra 33 kali cambuk (kasus pelecehan seksual terhadap anak);

(2). Ahmad Zaki 35 kali cambuk (kasus pelecehan seksual);

(3). Muzakir 69 kali cambuk (kasus pelecehan seksual terhadap anak);

(4). Rudi Lianda 39 kali cambuk (kasus menjadikan fasilitas/mempromosikan zina);

(5). Fakhrul Razi 100 kali cambuk (kasus zina terhadap anak);

(6). Muhammad Aji 74 kali cambuk (kasus pelecehan seksual terhadap anak);

(7). Barmawi 100 kali cambuk (kasus zina);

(8). Rosmawar 100 kali cambuk (kasus zina);

(9). Marzuki 100 kali cambuk (kasus zina);

(10). Muthmainnah 100 kali cambuk (kasus zina).

(11). Abdullah 35 kali cambuk (kasus maisir/judi online); dan

(12). Muhammad Fikri 35 kali cambuk (kasus maisir/judi online).

Kepala Kejari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H, mengatakan ke 12 terpidana hukuman cambuk tersebut di antaranya kasus perzinaan, pelecehan seksual terhadap anak dan maisir atau judi online.

“Iya, dari total 12 orang, yang 11 orang dapat terlaksana dengan baik. Sementara satu orang belum bisa dilaksanakan karena tadi pada saat cambuk kondisinya tidak memungkinkan secara medis. Sisanya 90 kali cambuk lagi diagendakan Febuari 2024,” kata Teukeu Muzafar.

Kata Teukeu Muzafar berharap hukuman cambuk yang telah dijatuhkan terhadap para terpidana nantinya dapat menjadi efek jera yang maksimal. Dikatakan, terpidana sengaja dicambuk dengan wajah terbuka di tempat umum agar terpidana benar-benar menyesali perbuatannya.

“Tadi di saat (terpidana) ada yang mencoba memakai masker, Kita suruh lepas. Jadi, kemudian ini juga menjadi fungsi kontrol bagi masyarakat agar yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ucap Teukeu Muzafar.

Teuku Muzafar mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua korban agar benar-benar memberikan perhatian kepada anaknya agar terhindar dari perbuatan zina atau pelecehan seksual dan lainnya.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berjalan lancar dan turut disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan pejabat terkait lainnya.[]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *