Lhokseumawe,Relasi.News – Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya tim prnyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun, Senin (22/5).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suaidi Yahya dengan di borgol dan dikawal ketat oleh petugas Kejari Lhokseumawe dan personel Polisi Militer (PM) langsung di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH, kepada wartawan mengatakan, tim penyidik telah menetapkan Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus korupsi PT RS Arun.
“Untuk kepentingan penyidikan serta pertimbangan supaya tidak menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi yang terkait dengan kasus tindak pudana korupsi PT RS Arun, Suaidi Yahya ditahan di Lapas Lhoksukon, Aceh Utara,” ungkapnya.(*)