Banda Aceh – Musfy Ishak alias Abu Laot, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sayed Muhammad Muliady meminta maaf kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh atas perbuatan yang dia lakukan. Permohonan maaf tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, (13/12).
Kejadian tersebut terjadi menjelang penutupan sidang. Saat itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh R Hendral memberikan kesempatan kepada Abu Laot untuk berbicara. Kemudian dengan raut muka sedih, dia meminta maaf kepada Majelis Hakim atas perbuatan yang dilakukannya.
“Saya minta maaf atas kesalahan saya,” kata Abu Laot.
Mendengar permintaan maaf Abu Laot, Hakim Hendral mengatakan bahwa seharusnya Abu Laot tidak meminta maaf kepada Majelis Hakim, melainkan meminta maaf kepada korban (Sayed Muhammad Muliady).
“Jangan minta maaf kepada saya, kan kesalahan bukan di saya,” ujar Majelis Hakim.
Hendral kemudian menjelaskan bahwa selama kasus tersebut belum masuk ke pengadilan, dirinya tidak pernah sama sekali mencari tau video ataupun permasalahan yang terjadi pada Abu Laot. Namun setelah kasus tersebut masuk ke pengadilan baru kemudian pihaknya mempelajari kasus tersebut.
“Saya selama ini tidak pernah cari tau video-video kamu tentang Abu Laot, saya juga tidak tahu masalahnya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Musfy Ishak alias Abu Laot, terhadap Sayed Muhammad Muliady. Sidang berlangsung pada Rabu, 13 Desember 2023.
Majelis Hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, diketuai oleh R Hendral, didampingi oleh hakim anggota Hamzah Sulaiman dan Saptika Handhini. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yaitu Roby.
Dalam sidang tersebut Abu Laot mengenakan baju berwarna putih dan didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Mahadir. Saat dakwaan dibacakan, pria yang merupakan Tiktoker tersebut, terlihat tertunduk Lesu.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan awalnya korban Sayed Muhammad Muliady yang merupakan seorang Advokat dan juga bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkomentar terkait orang Aceh yang berjualan obat – obatan dan Tramadol di pulau Jawa. Melihat komentar tersebut, Abu Laot kemudian membuat video di sebuah tiktoknya @abupayaphasi yang berisi berupa cacian dan makian yang menyinggung Sayed Muhammad Muliady serta menyebarkan berita bohong.
“Kau tidak ada bicara orang bisnis sabu dipasok ke Aceh untuk buat orang Aceh gila, apa berani kau komentar, banyak aplikasi michat terang-terangan yang melakukan hubungan intim terlarang, apa berani kau komentar,” kata JPU dalam dakwaannya menerjemahkan komentar Abu Laot untuk korban.
Selanjutnya, kata JPU, pada tanggal 30 Agustus 2023, Abu Laot kembali mengunggah video yang berupa cacian dan makian yang lainnya. Dalam video tersebut, Abu Laot menyinggung dan menyebutkan keturunan Sayed adalah keturunan yang tidak baik.
“Untuk apa kalian beri dukungan untuk orang yang membekingi bagi penjualan michat, itu bisa jadi uang sabu-sabu yang digunakan untuk naik caleg,” kata JPU membaca dakwaannya.
Menurut JPU, perbuatannya Abu Laot didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo atau Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo atau Pasal 310 ayat (1) KUHPidana atau 311 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengar dakwaan terhadap dirinya, Abu Laot melalui Penasehat Hukumnya akan melakukan eksepsi pada Rabu, 20 Desember 2023 mendatang. Sidang sendiri berlangsung dari pukul 10.56 WIB sampai pukul 11.25 WIB dan dihadiri oleh sejumlah pengunjung sidang.(Red)