Aceh Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh diminta untuk segera mengusut dan memproses secara hukum dugaan praktik mafia dalam proyek pembangunan rumah dhuafa yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh.
Desakan itu disampaikan oleh Reza Angkasah, salah seorang Pemerhati Sosial di Aceh Utara. Ia menilai adanya indikasi penyimpangan serius pelaksanaan program pembangunan rumah dhuafa.
“Sejatinya, program pembangunan rumah dhuafa bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan kurang mampu di Aceh justru diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, dugaan jual beli rumah dhuafa di kabupaten Bireun dapat dijadikan pintu masuk untuk membongkar sindikat mafia rumah di seluruh propinsi Aceh, tidak terkecuali di Aceh Utara.
Reza Angkasah juga mengatakan, praktek jual beli rumah dhuafa sudah menjadi rahasia umum dan telah meresahkan masyarakat.
“Dengan adanya kasus jual beli rumah dhuafa dapat memperburuk citra pemerintahan Mualem – Dek Fad yang saat ini sedang serius bekerja,” katanya lagi.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang akan melaporkan praktek tak terpuji itu kepada aparat penegak hukum.
Selain itu dirinya mendesak kepada Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh kepada semua pejabat di lingkungan Dinas Perkim Aceh, jika terbukti ikut terlibat agar segera dicopot dari jabatannya.(Red)