Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memutuskan pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi memenuhi syarat sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan tersebut lahir setelah KIP Aceh mendapat surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 2148 tertanggal 21 September 2024 kemarin.
“Berdasarkan hasil keputusan, kami memutuskan bahwa Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat. Kami juga sudah menetapkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024,” kata Ketua KIP Aceh, Saiful, dalam konferensi pers di Kantor KIP Aceh, di Banda Aceh, Ahad (22/9).
Dari surat balasan KPU RI tersebut, KIP juga mengubah Keputusan Nomor 17 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Sebelumnya kata Saiful, KIP Aceh menetapkan pasangan Bustami-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat karena mengacu pada Qanun Nomor 12 dan juga Keputusan KIP Aceh Nomor 17.
Dia mengatakan untuk selanjutnya, KIP Aceh akan melaksanakan pengundian nomor urut paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Senin (23/9) pukul 10.00 WIB di Hotel The Padee.
Sebelumnya diberitakan, KIP Aceh memutuskan pasangan Bustami-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat sebagai pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 21 September 2024 lalu. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah bakal pasangan calon tersebut tidak ikut menandatangani komitmen akan menjalankan MoU Helsinki dan UUPA yang menjadi syarat administrasi pencalonan.
“Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebagaimana terlampir, maka dokumen persyaratan calon gubernur dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” bunyi dokumen erita acara yang ditandatangani oleh kelima Komisioner KIP Aceh tersebut bernomor 210/PL.02.2.BA/11/2024, bertanggal 21 September 2024.
Dokumen yang kini menjadi perbincangan di Aceh tersebut ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh, Saiful, Wakil Ketua Agusni AH, dan para anggota Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.
Selanjutnya, KPU RI melalui surat bernomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 perihal penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Surat tersebut dikirim KPU RI pada Sabtu, 21 September 2024.
Dalam surat KPU RI poin nomor 2 tersebut, menyatakan Ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 1, telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2024.
Menurut surat KPU RI yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin tersebut, disebutkan bahwa Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundang-undangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani bermeterai cukup.
“Sehingga tidak berlaku lagi ketentuan penandatanganan surat pernyataan di depan Lembaga DPRA/DPRK,” tegas KPU RI.(Red)