Berita  

KSAD Tegaskan TNI AD Tak Bisa Serahkan Lahan Blang Padang Tanpa Prosedur Resmi

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
banner 120x600
banner 468x60

Banda Aceh – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa TNI AD tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan lahan Blang Padang di Aceh kepada Pemerintah Provinsi Aceh tanpa melalui prosedur resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Maruli di kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7) sebagai respons terhadap permintaan Pemprov Aceh terkait pengelolaan lahan yang selama ini digunakan oleh TNI AD.

banner 325x300

“Kalau mau ada sesuatu hal, mestinya duduk bareng, ngobrol. Kita kan nggak punya kewenangan ngasih,” ungkapnya.

Status Lahan Ditentukan Kementerian Keuangan

Maruli menjelaskan bahwa lahan Blang. Padang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan yang telah menyerahkannya kepada Kementerian Pertahanan melalui mekanisme resmi.

Berdasarkan keputusan administratif, Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/ KNL.01/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 yang menetapkan Kementerian Pertahanan sebagai Pengguna Barang (PB).

“Kami di situ ada juga surat kami legalitasnya dari Kementerian Keuangan,” jelas Maruli.

Kementerian Pertahanan kemudian menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB) untuk keperluan kegiatan militer dan juga dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah setempat.

Asal-Usul Lahan dan Prosedur Pengalihan

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa tanah Blang Padang memiliki nilai historis karena pernah digunakan oleh Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada masa perjuangan tahun 1945.

Selanjutnya, pasukan militer Belanda (KNIL) menyerahkan lahan beserta sarana dan prasarana militernya kepada militer Indonesia pada tahun 1950.

“Pada tahun 1950 Pemerintah Belanda melalui KNIL melaksanakan penyerahan seluruh sarpras militer yang berada di atas tanah Blang Padang dan sekelilingnya kepada pihak militer Indonesia dan beberapa dokumen tersimpan di TNI AD terkait hal tersebut,” kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan bahwa jika Pemprov Aceh ingin mengelola lahan tersebut, mereka harus mengajukan permohonan perubahan Penetapan Status Pengguna (PSP) melalui Kementerian Keuangan.

“Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai Prosedur yang berlaku,” jelas Wahyu.

la menambahkan bahwa TNI AD tidak mempermasalahkan jika nantinya lahan itu nantinya dikelola Pemprov Aceh, selama seluruh proses administrasi dipenuhi.

“Secara mekanisme dan prosedur, tentunya TNI AD tidak bisa serta merta menyerahkan kepada Pemprov Aceh,” tambahnya.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemprov Aceh akan mengelola tanah tersebut, tentunya setelah ada perubahan PSP, karena sebenarnya TNI AD juga sudah cukup banyak menerima bantuan tanah dari Pemda di wilayah melalui mekanisme yang berlaku,” tutup Wahyu.(Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *