Bali – IC seorang bule asal Rusia bersama istrinya ketahuan berbisnis narkoba di Bali. Keduanya budidaya ganja hidroponik kemudian menjual hasil panen.
Pria berusia 34 tahun tersebut awalnya datang ke Bali untuk berlibur. Kini IC dideportasi oleh pihak Imigrasi setelah menjalani hukuman penjara akibat perbuatannya tersebut.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, WN Rusia itu telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan,” kata Anggiat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/6).
Dia menyebutkan, bahwa bule tersebut datang ke Indonesia pada bulan Mei 2017 melalui tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional, I Gusti Ngurah Rai Bali, dengan menggunakan visa kunjungan dan datang ke Bali untuk berlibur.
Kemudian pada tanggal 22 Januari 2020, bule ini dan istrinya dibekuk oleh Kepolisian setelah kedapatan menanam ganja di rumah yang disewa mereka di wilayah Puri Gading, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Sementara pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa ada warga Rusia menanam serta mengedarkan ganja di seputar wilayah Jimbaran.
Di dalam rumahnya, ditemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, sebuah alat pres, satu lampu UV, sebuah saringan dan barang lain yang digunakan pelaku menanam ganja.
Kemudian, atas perbuatannya tersebut IC divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan, istrinya divonis satu tahun penjara dan sudah terlebih dahulu dideportasi beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Sementara, masa pidana bule ini berakhir pada tanggal 18 Bulan Mei 2023 dan berdasarkan surat lepas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
“Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan IC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi (diamankan) dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah diamankan selama 20 hari dan pihaknya telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan telah siapnya administrasi, akhirnya bule ini dapat dideportasi sesuai dengan jadwal.
Bule Rusia ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (6/6) dengan tujuan akhir Bandara Internasional Sheremetyevo Alexander S Pushkin-Moskow, Rusia, dan dikawal tiga petugas Rudenim Denpasar, sampai memasuki pesawat.
“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Babay.(*)