Berita  

Pemkab Aceh Utara Bersinergi dengan BNN Untuk Pemberantasan Narkoba

Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, M.Si
banner 120x600
banner 468x60

Aceh Utara – Sudah sangat memprihatinkan terkait dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Pemkab Aceh Utara membangun sinergitas dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas narkoba di tengah masyarakat.

Sinergitas yang sudah terjalin itu akan bekerjasama dalam Pencegahan, Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan upaya itu telah dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, M.Si saat bertemu dengan Direktur Pemberdayaan Alternatif BNN Pusat Brigjen Pol. Drs Edi Swasono, M.M, Kepala BNN Lhokseumawe AKBP Werdhaya Susetyo belum lama ini.

banner 325x300

Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar belum lama ini mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BNN RI dan semua pihak yang memiliki komitmen dan konsistensi dalam upaya mencegah dan memberantas Narkoba, khususnya Tanaman Terlarang di Kabupaten Aceh Utara.

“Akhir-akhir ini persoalan narkoba telah menjadi momok dan masalah yang sangat krusial di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.

Persoalan penyalahgunaan narkotika adalah permasalahan yang tidak bisa hilang hanya dengan melakukan pemberantasan saja, namun perlu adanya edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat secara umum.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan PERDA mengenai Narkoba yakni Qanun Kabupaten Aceh Utara No 1 Tahun 2022 Tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika Berbahaya Lainnya.

Kemudian Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor: 330/279/2023 Tentang Pembentukan Tim Dan Sekretariat Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

Ia juga berharap BNN terus menggelorakan ‘war on drugs,’ ‘speed up never let up’ dan ‘accelerate war on drug Peringatan HANI 2024 dengan semangat “Speed Up, Never Let Up” semoga dapat terwujud dengan diadakannya kegiatan Bimbingan Teknis Stakeholder Kawasan Rawan Tanaman Terlarang 5 Kabupaten Aceh Utara.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara siap membantu, mendukung dan memfasilitasi, setiap upaya pencegahan Narkoba. Mari kita dorong terciptanya masyarakat Aceh Utara yang bersih dan bebas dari jeratan Narkoba.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Alternatif BNN Pusat Brigjen Pol. Edi Swasono menyampaikan bahwa bimbingan ini sangat penting dilakukan karena lahan-lahan yang ditanam dengan tanaman terlarang tersebut lebih baik jika ditanam dengan tanaman lain yang lebih produktif dan tidak melanggar hukum.

“Ini sangat penting sekali kita upayakan pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya dan ini perlu kita bekerja bersama-sama untuk menyelamatkan generasi generasi kita ke depan,” ujar Brigjen Pol. Edi Swasono.(Adv)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *