Penjelasan Dirlantas Polda Aceh Tentang Pelanggaran Lalulintas

banner 120x600
banner 468x60

LHOKSUKON — Menelaah catatan Ditlantas Polda Aceh, Kombespol M Iqbal Alkudusy, jumlah pelanggaran lalulintas yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) sejak Januari 2024 sampai hari ini sebanyak 480 pelanggaran.

Semenjak pemasangan Kamera electronic traffic law (ETLE) di Provinsi Aceh berdampak nyata dalam merekam tindak pelanggaran yang terjadi dan menjadi efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran di jalan. Kemudian yang terpenting bisa menjadi bukti nyata pelanggaran yang di dilakukan pengendara.

banner 325x300

Kemudian pengendara yang telah terekam di monitor Etle akan di surati sesuai dengan identitas kendaraan pada saat melanggar dan diberikan sanksi berupa tilang dan denda. Jika denda tidak dibayarkan, maka STNK akan diblokir.

Dengan tingkat pelanggaran yang terekam kamera ETLE yang begitu banyak bagaimana pelanggaran yang selama ini jauh dari daerah yang memiliki kamera ETLE, banyaknya laka lantas yang masih terjadi membuktikan bahwa pengendara di Provinsi Aceh masih belum mematuhi peraturan berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Aceh Utara Iptu Teuku Sulaiman mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar rambu, tidak memakai helm, tidak memakai safety belt, melawan arus baik pagi, siang, maupun malam.[ril]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *