Lhokseumawe,Relasi.News – Dengan mempertimbangkan berbagai kajian dan alasan demi berlangsungnya proses penyidikan, tim penyidik Kejari Lhokseumawe menolak permohonan penangguhan penahanan dua tersangka dugaan kasus korupsi PT Rumah Sakit Arun.
Yaitu mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun Heriadi dan Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, kini keduanya masih mendekam di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, SH, MH dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (26/5) menyebutkan, bahwa pada Senin (22/5) tersangka Heriadi mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Demi kelancaran penyidikan, maka tim penyidik mengambil kesimpulan menolak penangguhan penahanan para tersangka karena sangat berisiko dan bisa mengganggu jalannya penyidikan,” ungkap Lalu Syaifuddin.
Selain mengganggu proses penyidikan, tim penyidik juga mengkhawatirkan akan mengalami kesulitan sehingga dapat menghambat proses penyidikan.
“Bukan hanya tersangka Heriadi, tim penyidik juga memutuskan untuk menolak penangguhan penahanan tersangka mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dengan alasan yang sama,” tegas Kajari Lalu Syaifudin yang didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama. (YA)