Hukum  

Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Korupsi Dana Gampong ke Kejari Lhoksukon

Penyidik Polres Lhokseumawe serahkan tersangka tindak pidana korupsi dana gampong ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon
banner 120x600
banner 468x60

Lhokseumawe – Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan tangung jawab tersangka tindak pidana korupsi dana gampong beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Selasa (19/3).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, perkara tindak pidana korupsi pada APBG Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara ini terjadi pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021, dengan nilai kerugian sebesar Rp. 261.978.164 berdasarkan hasil PKKN Inspektorat Kabupaten Aceh Utara.

banner 325x300

Tersangka dalam kasus ini adalah IA ( 54 tahun ), seorang PNS yang menjabat sebagai Geuchik di Gampong Meunasah Lhok. Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen-dokumen terkait APBG Gampong tahun 2019, 2020, dan 2021, serta dua unit sepeda motor, Ujar Iptu Ibrahim, Rabu (20/3) pagi.

Lanjut Iptu Ibrahim, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti, sebut Kasat Reskrim, dilakukan kepada Muchammad Arifin S.H., Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Dengan demikian, tanggung jawab perkara ini telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan proses hukumnya.

Hal ini menunjukkan komitmen Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, pungkasnya.(Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *