Aceh Utara – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Jamaluddin, S.Sos, M.Pd, Minggu (3/9) menyebutkan rehab total SD Negeri 12 Tanah Jambo Aye yang masih beralaskan tanah sudah diusulkan ke Kemendikbudristek RI.
“Usulan rehab total SD Negeri 12 Tanah Jambo Aye dilakukan melalui Aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna) Kemendikbudristek RI,” ungkap Jamaluddin, kepada Relasi.News.
Pernyataan itu disampaikan Kadisdikbud Aceh Utara untuk menanggapi sekaligus memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan oleh sejumlah media online beberapa waktu lalu yang menyebutkan kondisi SD Negeri 12 Tanah Jambo Aye, Aceh Utara yang masih beralaskan tanah.
Pihaknya juga mengakui sekaligus sudah melihat langsung kondisi sekolah tersebut masih beralaskan tanah, tapi bukan seluruhnya masih beralaskan tanah, namun hanya 2 Ruang Kelas Belajar (RKB) saja yang perlu direhab total.
Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Kemedikbid Ristek RI itu pembangunan, rehab serta bangun baru RKB terlebih dahulu disingkronkan dengan Data Pokok Pendidikan Sarana Prasarana (Dapodik Sapras).
“Jika semua proses itu telah dilakukan baru bisa mengajukan rehab dan bangun baru RKB sekolah via Aplikasi Krisna Kemendikbud Ristek RI dan usulan rehab dan bangun baru RKB setiap tahun diusulkan melalui aplikasi itu” ungkap Jamaluddin yang didampingi Kabid Sarana dan Prasarana Herman.
Untuk mengusulkan pembangunan, rehab dan bangun baru sekolah melalui Aplikasi Krisna ada beberapa kategori, diantaranya jika kerusakan dengan nilai 20 – 45 persen masuk dalam kategori rehab sedang, 45 – 65 persen rehab berat dan 65 – 100 persen masuk dalam kategori rehab total.
“Jika melihat kondisi SDN 12 Tanah Jambo Aye masuk dalam kategori rehab total karena kondisi lantai, plafon dan sarana lainnya sudah tidak layak dan harus segera di rehab total,” ungkap Jamaluddin.
Menurutnya, keterlambatan pembangunan atau rehab total SDN 12 Tanah Jambo Aye bukan unsur kesengajaan atau pembiaran dari Dinas Pendidikan, tetapi laporan Dapodik Sarpras harus disempurnakan agar singkron saat mengajukan pembangunan sekolah via Aplikasi Krisna.
“Untuk laporan Dapodik Sarpras, para kepala sekolah harus menyempurnakan laporan itu pada setiap Tanggal 31 Maret tahun berjalan,” katanya.
Agar tidak terjadi keterlambatan, Kadisdikbud Aceh Utara itu juga meminta kepada seluruh kepala sekolah agar selalu menyempurnakan laporan Dapodik Sarprasnya, karena jika laporannya tidak sesuai maka usulan itu tidak bisa di verifikasi oleh Aplikasi Krisna dan bisa dipastikan tidak menerima bantuan rehab.
“Persoalan dan kondisi SDN 12 Tanah Jambo Aye sudah diusulkan pada tahun ini via Aplikasi Krisna, semoga saat dilakukan verifikasi tidak terjadi kesalahan serta bisa diterima agar rehab total sekolah itu bisa segera dilaksanakan,” harap Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara. Jamaluddin, S.Sos, M.Pd.(Red)