Aceh – Sempat heboh akibat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memutuskan pasangan Cagub/Cawagub Aceh Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena mengacu pada Qanun Nomor 12 dan juga Keputusan KIP Aceh Nomor 17.
Namun tidak butuh waktu lama, akhirnya KIP Aceh merubah keputusan dan memutuskan pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi memenuhi syarat sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keputusan tersebut lahir setelah KIP Aceh mendapat surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 2148 tertanggal 21 September 2024 kemarin.
Akhirnya, KIP Aceh mengundang pasangan Cagub/Cawagub Aceh Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi dan Muzakir Manaf (Mualem) – Fadhlullah untuk mengikuti pengundian nomor urut pasangan yang berlangsung di The Pade Hotel, Banda Aceh, Senin (23/9).
Pengundian nomor urut yang berlangsung secara tertib dengan hasil pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi nomor urut 1 dan pasangan Muzakir Manaf – Fadhlullah nomor urut 2.
Dalam kesempatan itu, Ketua KIP Aceh, Saiful mengatakan, dengan berakhirnya pengundian nomor urut pasangan Cagub/Cawagub Aceh, maka Pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh diikuti oleh dua pasangan calon.
“Hasil pengundian nomor urut pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi nomor 1 dan Muzakir Manaf – Fadhlullah nomor urut 2,” tutup Ketua KIP Aceh, Saiful.(Red)