Utama  

Satgas Gagalkan 8 Orang Berangkat Haji dengan Visa Tenaga Kerja

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Satgas Haji dan Umrah membongkar sindikat pemberangkatan jemaah haji ilegal. Sebanyak delapan orang yang diperiksa pada 18 April 2026.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni mengatakan delapan orang penyalur ini sudah beraksi sejak 2024.

banner 325x300

“Kamis telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 18 April kemarin, delapan orang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal. Mereka sudah 127 kali sejak 2024 memberangkatkan kegiatan haji ilegal,” ujar Brigjen Pol. Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/4).

Ia menyebut, para penyalur memberangkatkan warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berangkat haji dengan visa pekerja. Saat ini, penyidik pun mendalami adanya agen pemberangkatan yang terlibat sebagai penyalur.

“Mereka mencari warga negara kita, masyarakat Indonesia, direkrut untuk bisa melakukan atau diberangkatkan ke haji ilegal, mengatasnamakan dengan visa tenaga kerja,” jelasnya. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *