Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi khusus terhadap proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Aceh. Pasalnya, tata kelola anggaran di wilayah tersebut dinilai didominasi oleh sistem penunjukan langsung (PL), sementara porsi untuk proses tender terbuka sangat minim.
Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah | KPK, Harun Hidayat, menegaskan bahwa dominasi sistem PL ini telah masuk dalam kategori red flag atau sinyal merah yang mengindikasikan adanya potensi kecurangan.
“Itu bagi kami menjadi perhatian dan atensi khusus,” cetus Harun dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama DPRA dan DPR kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Selasa (19/5).
Harun membeberkan data mengejutkan dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh tahun 2026. Dari total anggaran yang ada, porsi proyek yang dilelang melalui tender terbuka hanya menyentuh angka 0,92%. Sebaliknya, sistem penunjukan langsung mendominasi hingga 74% atau mencakup 7.722 paket kegiatan.
Meski secara aturan sistem PL diperbolehkan dan tidak selalu berujung pada tindak pidana korupsi, Harun menilai jumlah yang terlampau masif tersebut sangat tidak wajar sehingga memicu kecurigaan institusi antikorupsi.
KPK pun mendesak Inspektorat Aceh untuk segera melakukan evaluasi dan audit mendalam terhadap paket-paket PL tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan apakah prosesnya sudah sesuai regulasi, atau justru sengaja dilakukan pemecahan proyek demi menghindari skema lelang tindakan yang dapat mengarah pada munculnya mens rea atau niat jahat.
“Mitigasinya tetap ada. Secara risiko, tender itu jauh lebih kecil ketimbang PL,” tambah Harun.
Di sisi lain, KPK juga memberikan peringatan keras kepada para anggota legislatif di Aceh agar tidak ikut campur atau mengintervensi pihak eksekutif dalam eksekusi proyek, baik yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) dewan maupun hasil musrenbang.
“Harus dibebaskan. Terserah eksekutif mau melaksanakannya dengan lelang atau metodologipengadaan seperti apa. Legislatif tidak boleh campurtangan,” tegasnya. (Red)















