Hukum  

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pengedar Narkoba di Tanah Jambo Aye

Ketiga tersangka pengedar narkoba kini sudah diamankan di Polres Aceh Utara
banner 120x600
banner 468x60

Aceh Utara – Personil Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus tiga orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, dalam penangkapan itu berhasil mengamankan 37 paket sabu siap edar sebanyak 14,69 gram.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Erwinsyah Putra, dalam keterangannya, Senin (24/3) mengatakan, penangkapan terhadap tiga terduga pengedar dilakukan pada Jumat siang, 21 Maret 2025 lalu di kawasan Gampong Tanjung Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

banner 325x300

“Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RM (21), MZ (34), dan MI (46). Mereka ditangkap di dalam sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba,” ujarnya.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

“Ketiga pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambah Erwinsyah.

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Aceh Utara dapat ditekan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *