Bekasi– Yayasan yang menaungi dua kampus di Kota Bekasi yakni Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi Timur dan STIE Tribuana yang disanksi tutup oleh Kemendikbud Ristek wajib menanggung seluruh kerugian mahasiswa, dosen, dan atau karyawan yang timbul akibat pencabutan izin kedua kampus tersebut.
Hal itu seperti tertuang dalam surat yang dilayangkan Kemendikbud Ristek tentang pencabutan izin kampus yang dituding melanggar administratif yang cukup berat seperti manipulasi data mahasiswa, jumlah SKS yang tak wajar dan lainnya tersebut. Selain itu juga mengumumkan sanksi pencabutan di media nasional.
Sekedar diketahui, bagi sebagian masyarakat di Kota Bekasi, termasuk sejumlah tokoh masyarakat bahkan politisi mengenal nama Suroyo sebagai salah satu pengurus Yayasan di kedua kampus itu baik di Universitas Mitra Karya maupun STIE Tribuana.
Bahkan beberapa elit politik pernah juga bekerjasama dengan Suroyo terutama beberapa program di kedua kampus itu seperti program beasiswa dan lainnya.(*)