Aceh Utara – Puluhan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon menjalani tes urine sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan, Senin (21/9).
Upaya itu juga dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi tegas dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) terkait komitmen pemberantasan dan pencegahan peredaran gelap narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, dalam keterangan tertulisnya lepada Relasi.news, Selasa (22/9) mengatakan, sebanyak 60 dari 63 orang pegawai Lapas Kelas II Lhoksukon mengikuti tes urine.
“Sementara 3 orang pegawai lainnya tidak mengikuti tes urine dikarenakan sedang bertugas BKO ke Kanwil dan Bapas Lhokseumawe, serta 1 orang pegawai dalam kondisi sakit,” ujarnya.
Proses pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sampel urine ini dipimpin langsung oleh tim medis yang terdiri dari dokter dan perawat internal Lapas Lhoksukon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan secara mendalam, seluruh pegawai yang mengikuti pemeriksaan dinyatakan negatif atau tidak terindikasi mengonsumsi zat adiktif maupun narkotika jenis apa pun.
Muhidfuddin juga menambahkan, pemeriksaan urine bagi pegawai Lapas Kelas II Lhoksukon merupakan bukti nyata ketegasan pihak pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.
“Hasil negatif dari seluruh pegawai ini diharapkan dapat terus dipertahankan guna menjaga kredibilitas serta profesionalisme Lapas Lhoksukon dalam menjalankan tugas pembinaan,” ungkapnya. (Red)















