Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana penanganan bencana yang diterima sepanjang tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan. Isu yang menyebutkan adanya ketidaktransparanan dinilai tidak berdasar dan menyesatkan.
Juru Bicara Posko Bencana Banjir dan Longsor Aceh 2025, Murthalamuddin, menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2025, dana bantuan yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tercatat sebesar Rp32,9 miliar. Bantuan ini merupakan respon dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait bantuan keuangan untuk masyarakat terdampak bencana.
“Seluruh bantuan dari provinsi serta kabupaten/kota dicatat resmi di RKUD dan penggunaannya mengikuti mekanisme yang telah diatur. Tidak ada dana yang dikelola di luar sistem,” tegas Murthalamuddin.
Ia menambahkan bahwa setiap proses penyaluran dan penggunaan bantuan telah melalui pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, serta kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebanyak 70 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memberikan dukungan keuangan kepada Aceh. Dari total dana tersebut, Rp26,77 miliar telah disalurkan kepada kabupaten/kota terdampak melalui dua tahap Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Tahap pertama menyalurkan Rp8,8 miliar kepada 18 kabupaten/kota, sedangkan tahap kedua menyalurkan Rp17,97 miliar kepada 11 kabupaten/kota.
“Sistem BKK bersifat transit administratif. Dana langsung disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota dan pendistribusiannya dilakukan masing-masing daerah sesuai ketentuan,” jelas Murthalamuddin.
Selain BKK, Pemerintah Aceh juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80,97 miliar, termasuk bantuan Presiden Rp20 miliar. Hingga akhir 2025, Rp71,49 miliar telah dicairkan untuk mendukung belanja penanganan darurat, logistik, dan operasional relawan. Sisa anggaran akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2026 hingga berakhirnya status tanggap darurat.
Murthalamuddin menekankan bahwa bantuan Rp20 miliar dari Kementerian Sosial tidak dikelola Pemerintah Aceh, melainkan langsung disalurkan oleh Kemensos.
Dengan total anggaran penanganan bencana tahun 2025 yang tercatat resmi sebesar Rp113,87 miliar, Pemerintah Aceh menegaskan komitmen penuh terhadap transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam setiap rupiah yang disalurkan kepada masyarakat terdampak.
“Semua dana ini dikelola dengan cermat dan profesional, agar manfaatnya dirasakan langsung oleh warga Aceh yang terdampak bencana,” tutup Murthalamuddin. [Adv]















