Aceh Utara – Sebanyak enam Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di 4 Desa dalam Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut, Senin (2/6).
Penjemputan ODGJ yang sudah dipasung oleh keluarganya itu dilakukan oleh Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil, SE, MM yang didampingi oleh Direktur RSJ Aceh dr. Hanif, Plt Kadinkes Aceh Utara Jalaluddin, SKM, M.Kes, Direktur RSUD Cut Meutia dr Syarifah Rohaya, Sp.M serta unsur Muspika setempat dan sejumlah tenaga medis lainnya.
Upaya penjemputan ODGJ yang dilakukan oleh Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil (Ayah Wa) itu merupakan bagian dari gerakan besar yang diusung oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara melalui program “Aceh Utara Bebas Pasung 2025”.
Adapun lokasi penjemputan 7 ODGJ itu berlangsung di 4 Desa dalam Kecamatan Tanah Jambo Aye yaitu Desa Teupin Gajah, Tanjong Ceungai, Tanjong Meunye dan Desa Cot Biek.
Plt Kadis Kesehatan Aceh Utara, Jalaluddin, SKM, M.Kes, kepada Relasi.news mengatakan, rencana awal sebanyak 7 ODGJ yang akan dirujuk di RS Jiwa Aceh, namun 1 ODGJ di Desa Cot Biek tidak bisa dirujuk hari ini karena kondisinya sangat agresif.
“1 ODGJ yang belum bisa dirujuk hari ini, karena kondisinya sangat agresif dan membahayakan, sehingga proses proses rujuk ke RS Jiwa akan dilakukan setelah Idul Adha nanti,” kata Jalaluddin.
Menurutnya, proses rujukan dilakukan setelah melalui observasi dan asesmen oleh tenaga medis serta dukungan dari keluarga pasien.
“6 ODGJ yamg sudah dirujuk ke RS Jiwa itu membutuhkan perawatan intensif yang tidak dapat ditangani di tingkat puskesmas. Karena itu, mereka dirujuk ke RSJ Banda Aceh agar mendapatkan terapi dan pengobatan yang lebih komprehensif,” ujarnya lagi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Kesehatan berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pasien agar tidak lagi melakukan pemasungan terhadap ODGJ. (Red)