Alumni Mahasiswa Ilmu Manajemen Sekolah Tinggi Ekonomi Indonesia (Ekm-STIMI) Meulaboh, Samsuarni, SE mendukung siapa saja sosok pemimpin daerah yang memenuhi syarat dan kriteria yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, dalam kontestasi kepemimpinan secara demokratis siapapun boleh ditunjukkan untuk menjadi kepala daerah, apalagi terkait dengan penetapan pejabat kepala daerah untuk menjalankan roda pemerintahan dan menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.
Pasca berakhirnya masa jabatan para kepala daerah mulai dari gubernur, bupati dan walikota, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk penjabat gubernur/bupati/walikota untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang pemilihannya ditunda hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, telah diatur dalam Pasal 201 ayat (9) sampai dengan ayat (11) UU Pilkada.
Tiga syarat atau Kriteria untuk menjadi seorang pemimpin yang kuat, yang harus dimiliki kepala daerah.
Syarat pertama, kepala daerah memiliki kekuasaan (power) dan memiliki legitimasi.Kedua, seorang pemimpin daerah memiliki pengikut (follower), baik staf maupun masyarakat. Ketiga, kepala daerah mesti memiliki konsep, akan dibawa kemana daerah kepemimpinan nya itu.
Menurutnya, tanpa memiliki konsep, maka kinerja kepala daerah sebagai pemimpin akan terlihat serabutan dan tidak sistematis dalam melaksanakan program-program kerja. Bahkan sampai akhir masa penugasan pemimpin transisi ini tidak mengerti apa yang ingin dicapai selama kepemimpinannya.
Dan kriteria sosok pemimpin atau pejabat kepala daerah sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Kemendagri RI
Tambahnya, hal ini pernah di persentasi dalam pembekalan tentang kriteria kepemimpinan oleh Mendagri pada beberapa waktu lalu sebagai konsep sukses seorang pemimpin, maka, siapa saja dari mana saja asalnya, yang berpedoman landasan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, boleh saja.
Namun demikian, ia meyakini kepala daerah lainnya juga memiliki konsep dalam membangun daerahnya masing-masing.
Untuk itu, ia meminta bagi kepala daerah yang belum memiliki konsep, kedaerahan jangan tergesa-gesa untuk menjadi pejabat, apalagi dikawasan sentral ekonomi rendah dan omset PAD minim.
“Nah, Kita sadari kali ini yang menjadi booming dimedia terkait penugasan Pj Bupati Aceh Jaya, yang banyak menimbulkan restorasi pejalan dan tanggapan masyarakat, ini hal wajar, karena daerah ini merupakan kawasan yang masih minim tata kelola omset Pendapatan Asli Daerah (PAD), apakah yang bakal jadi Pj Bupati Aceh Jaya sudah siap dengan konsepnya, terlepas siapa saja orangnya,” pungkas Samsuarni.
Harapannya, sebagai kepala daerah yang ditugaskan oleh Mendagri di Aceh Jaya, suka atau tidak suka, ia menjadi seorang pemimpin daerah dalam mengisi kekosongan dan menyukseskan pemilu serentak 2024 memahami betul posisi politik dan wilayah penugasannya.
“Saya berharap, rekan-rekan memahami betul posisi dan pendapat yang akan kita utarakan sebagai manajerial dalam pengembangan dan pembangunan daerah, sekaligus sosok seorang Pj Bupati Aceh Jaya yang ditugaskan, Harus menjadi pemimpin yang bukan hanya sekadar pemimpin biasa, yang rutinitas reguler, business as usual tapi menjadi seorang pemimpin, leader yang kuat dalam mengembangkan sektor pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah,” Demikian.***
Samsuarni, SE, Alumni Mahasiswa Ilmu Manajemen Sekolah Tinggi Ekonomi Indonesia (Ekm-STIMI) Meulaboh.