JAKARTA, Relasi.News – Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penipuan penjualan tiket online konser band Coldplay. Dugaan tersebut terendus melalui patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid A Bactiar mengingatkan bila ada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melapor secara resmi agar kasus tersebut bisa ditangani.
“Kami saat ini sedang lakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan penipuan yang terjadi,” ujarnya, Kamis (19/5).
Selain itu, Vivid mengatakan polisi juga akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk dimintai keterangan.
“Kami juga akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapatkan keterangan dalam mendukung pengungkapan dugaan penipuan tiket online,” katanya.
Diketahui, Coldplay dipastikan akan manggung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 15 November 2023 mendatang.
Pilihan tiketnya cukup beragam mulai dari termurah Rp800.000 hingga termahal kategori Ultimate Experience mencapai Rp11 juta.
Perang pembelian tiket Coldplay pada hari pertama berlangsung cukup sengit. Dalam waktu beberapa menit saja, sebagian besar kategori tiket pun langsung penuh termasuk pula tiket termahal Rp11 juta.
PK Entertainment selaku promotor sebelumnya telah mengingatkan sejumlah hal kepada calon pembeli tiket, termasuk pula diminta waspada terhadap penipuan.
“Harap berhati-hati terhadap penipuan. Tiket dijual oleh penyelenggara langsung kepada pembeli tiket,” tulis PK Entertainment sebagaimana dikutip dari laman Instagram story-nya @pkentertainment.id, Rabu (17/5).
PK Entertainment menjelaskan, jika ada pedagang atau pihak tertentu yang membeli tiket untuk dijual lagi dan melakukan promosi, hal ini bisa dianggap tidak sah.
“Setiap tiket yang dibeli oleh bisnis atau pedagang untuk tujuan penjualan kembali tiket dan atau pemasaran dan promosi merupakan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan ini sehingga dapat dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan,” tulisnya.
PK Entertainment juga tidak bertanggung jawab apabila ada yang membeli tiket dari situs web pihak ketiga dan pengecer tidak resmi. Misalnya saja viagogo, stubhub, tiketx, thekaryll dan lain-lain.(*)