Aceh Utara – Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar menyebutkan jumlah biaya atau dana untuk kebutuhan penyelenggaraan debat publik kedua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara yang berlangsung di Aula Panglateh, Lhokseumawe pada Kamis (21/11) lalu sebesar Rp 299.5 Juta.
“Informasi terkait berapa jumlah biaya yang digunakan untuk keperluan debat publik kedua di Aceh Utara harus diketahui oleh publik demi transparansi dalam menggunakan anggaran,” ungkap Hidayatul Akbar, Jum’at (22/11).
“Soal rincian dana yang digunakan oleh pihak Event Organizer (EO) sesuai dengan yang tertera di e-katalog,”ungkapnya.
Selain itu, mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tinggal menghitung hari, Ketua KIP Aceh Utara juga menyebutkan batas akhir kampanye paslon Cabub/Cawabup hingga Tanggal 23 November 2024.
Selanjutnya, memasuki Tanggal 24 – 26 November 2024 merupakan masa tenang dan seluruh paslon tidak boleh melaksanakan kampanye baik tertutup maupun terbuka.
“Bukan hanya kampanye saja, tetapi memasuki masa tenang tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) maupun atribut partai yang terpasang di tempat umum,” katanya.
Terkait logistik Pilkada 2024, KIP Aceh Utara akan mendistribusikan ke kecamatan-kecamatan dalam wilayah Aceh Utara.
“Bisa kami pastikan pada Tanggal 26 November 2024, semua perlengkapan dan logistik sudah berada di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS),” tutup Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar.(Red).