Jakarta – Pada tahun 2023 ini BIN membuka 1000 formasi CPNS yang ditujukkan untuk berbagai kalangan dengan minimal pendidikan SMA.
Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK ini sudah berlangsung sejak 20 September hingga 12 Oktober 2023. Peserta yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti seluruh rangkaian seleksi selanjutnya selanjutnya hingga dapat menjadi PNS.
Namun terkadang peserta yang lolos peserta CPNS dan PPPK tiba-tiba memilih mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
Melihat fenomena tersebut, BIN sudah menetapkan aturan yang membuat para peserta tidak bisa seenaknya untuk mengundurkan diri.
BIN pada tahun seleksi CPNS tahun 2021 lalu mengeluarkan pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 yang memuat hukuman bagi para peserta yang mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK.
Sanksi yang ditetapkan pada pengumuman tersebut berupa denda yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Sanksi Denda tersebut tercantum ada poin ke VIII dalam pengumuman tersebut, berdasarkan Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara.
Berikut adalah Denda Penerimaan Negara Bukan Pajak akan dikenakan kepada pelamar di BIN yang memiliki tiga kriteria:
a. Dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri, dengan jumlah denda sebesar Rp25.000.000,-
b. Sudah diangkat menjadi CPNS dan kemudian mengundurkan diri, dengan jumlah denda sebesar Rp50.000.000,-
c. Sudah diangkat sebagai CPNS, telah menyelesaikan Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya, kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri, dengan jumlah denda sebesar Rp100.000.000,-“
Melihat jumlah denda yang cukup tinggi membuat para peserta disarankan untuk lebih berpikir matang dalam mendaftar CPNS di BIN.