Aceh Utara – Isu mutasi jabatan menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, M.Si, kian merebak dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta sejumlah pejabat dilingkungan setdakab dan SKPK.
Menurut info yang beredar dikalangan ASN menyebutkan isu mutasi jabatan sudah menjadi bahan perbincangan sejak seminggu yang lalu yang mengakibatkan gairah kerja para ASN kian menurun.
Sebelumnya, pada Tanggal 14 – 15 Maret 2023 lalu, sebanyak 19 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau pejabat eselon II mengikuti Jobfit atau Uji Kompetensi yang berlangsung di Oproom Kantor Bupati Aceh Utara, di Landing, Lhoksukon.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, izin pelantikan para pejabat eselon II yang mengikuti jobfit sudah keluar dan besar kemungkinan akan segera dilantik oleh Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, M.Si.
“Jika yang dilantik para pejabat eselon II hasil Jobfit itu tidak masalah, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan, namun yang menjadi persoalan sekarang adalah akan diikuti oleh mutasi ASN secara massal untuk level Sekretaris, Camat, Kabag, Kabid dan kasie di Setdakab, SKPK hingga di kecamatan,” kata salah seorang ASN yang tidak ingin namanya disebutkan,
Menanggapi isu tersebut, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE, MM, Jum’at (7/7) mengatakan, jika benar-benar terjadi mutasi para pejabat dan ASN menjelang akhir jabatan Pj Bupati Aceh Utara sungguh tidak etis.
“Itu memang hak prerogatif Pj Bupati Aceh Utara untuk melantik dan mencopot para pejabat maupun ASN dilingkungan Pemkab Aceh Utara, tetapi akan menimbulkan kegaduhan dikalangan ASN dan menggangu kinerja pemerintahan” tegas Arafat.
Ia juga menyebutkan, sebelumnya Pj Bupati Aceh Utara juga pernah melakukan mutasi para pejabat dan ASN, pihak DPRK tidak mempermasalahkan karena itu hak prerogatif kepala daerah.
“Menjelang akhir masa jabatan, sebaiknya Pj Bupati lebih fokus bekerja untuk menyelesaikan pekerjaannya,” ungkap Politisi Partai Aceh (PA) itu.
Arafat juga mengaku sudah mendengar keluhan para ASN yang merasa tidak nyaman bekerja karena dibayang-bayangi oleh isu mutasi secara massal menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Bupati Aceh Utara.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi, AP, M.Si, ketika dihubungi Relasi.News, Jum’at (7/7) meminta kepada seluruh ASN di Setdakab dan SKPK Aceh Utara agar tetap fokus bekerja dan jangan terpengaruh dengan isu mutasi.
Menurutnya, mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan itu hal biasa dengan tujuan untuk penyegaran, namun para pajabat dan ASN jangan menjadikan isu mutasi menjadi momok sehingga tidak fokus dalam bekerja.
“Isu itu dikembangkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan dengan cara mendekati para ASN serta mengiming-iming jabatan tertentu di setdakab dan SKPK,” kata Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi, AP, M.Si.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Aceh Utara Syarifuddin, S.Sos, M.AP melalui Sekretaris Faisal, SE, MSi mengatakan, izin atau Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepagawaian Nasional (BKN) untuk melantik pejabat eselon II yang sudah mengikuti Jobfit sudah keluar pada Tanggal 24 Mei 2023 lalu.
“Pertek dari BKN tertanggal 24 Mei 2023 hanya berlaku 1 bulan, sementara sekarang sudah memasuki bulan Juli, artinya jika dilakukan pelantikan maka Pertek tersebut sudah berakhir masa berlakunya,” ungkapnya.
Sedangkan, untuk pelantikan pejabat eselon III juga belum ada persetujuan dari BKN, dan jika belum ada Pertek BKN, maka tidak bisa dilaksanakan pelantikan. Sebut Sekretaris BKPSDM Aceh Utara Faisal, SE, M.Si (Red)