Aceh – Berdasarkan iformasi yang diperoleh darri Situs Kemendagri RI, masa jabatan Penjabat Gubernur Aceh Mayjen (Purn) Achmad Marzuki akan berakhir pada Juli 2023 mendatang.
Kapuspen Kemendagri RI Benni Irwan dalam press releasenya menyebutkan, ada beberapa Pj Gubernur di sejumlah daerah yang akan berakhir masa jabatannya, salah satunya Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
“Ada sebanyak 17 Gubernur se-Indonesia juga akan mengalami hal yang serupa, sebagian besar masa jabatannya berakhir mulai bulan September hingga Desember 2023,” ungkap Benni Irwan.
Masa berakhirnya jabatan sebagian para Pj kepala daerah mulai Gubernur, Bupati dan Walikota ada yang akan berakhir pada Juli, dan ada juga pada September dan Desember 2023.
Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dilantik oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Gedung Utama DPRA pada Rabu, 6 Juli 2022 lalu. (AZ)