Aceh Utara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara terima penyerahan 4 orang tersangka dan barang bukti tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dari Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara.
Kajari Aceh Utara, Dr Diah Ayu H. L Iswara Akbari melalui Kasi Intel Reza Rahim, SH, MH, Selasa (22/8) kepada wartawan mengatakan, Seksi Tipidum Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah menerima penyerahan 4 tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual dari penyidik Polres Aceh Utara.
Adapun 4 tersangka kasus pelecehan seksual yaitu MA (28 Tahun), MZ (49 Tahun), FR (29 Tahun) dan RL (31 Tahun) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.
“Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 50 Jo, Pasal 47 Jo, Pasal 34 Jo dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” ungkap Reza Rahim.
Usai menerima tersangka dan barang bukti, JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, guna untuk menjalani masa Penahanan Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Sementara saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang menyiapkan administrasi Pelimpahan Perkara dimaksud untuk dilakukan Pelimpahan Perkara ke mahkamah Syariah Lhoksukon.(Red)