Hukum  

Jual Narkoba, Warga Lhokseumawe di Ringkus Polisi

Tersangka NN diamankan di Polsek Banda Sakti
banner 120x600
banner 468x60

Lhokseumawe – Personel Polsek Banda Sakti berhasil meringkus tersangka NN (37) penjual narkoba di Desa Pusong Baru, Lhokseumawe pada Kamis (4/1).

Selain menangkap tersangka, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan 20 paket narkoba jenis sabu-sabu.

banner 325x300

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.IK melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tim Opsnal Polsek Banda Sakti berhasil meringkus NN (37) dan menyita 20 paket sabu-sabu dari tangan tersangka.

Ipda Afrizal menyebutkan, sekira Pukul 01.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pusong Baru tepatnya di Lorong IV kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu – sabu.

Lalu polisi mendatangi lokasi untuk penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka tanpa ada perlawanan.

Barang bukti 20 paket sabu-sabu

“Selain menangkap NN, personel juga mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu – sabu dengan berat total 3,90 gram, dua plastik klip besar, satu unit ponsel android dan uang tunai Rp174 ribu,” ujarnya.

Kepada petugas Kepolisian, kata Kapolsek, tersangka mengaku bahwa sabu – sabu itu miliknya yang akan dijual kepada orang lain. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Ipda Arizal.(Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *