Aceh Utara – Kejaksaan Negeri Aceh Utara beri penyuluhan hukum kepada seluruh aparatur desa di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara yang berlangsung Rabu (12/6) di Aula Kantor Camat Tanah Jambo Aye.
Penyuluhan atau kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Jaksa Garda Desa Tahun 2024 itu mengangkat tema “Program Jaksa Garda Desa”.
Kajari Aceh Utara Teuku Muzafar, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, SH, MH dalam keterangan tertulis mengatakan, Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) memainkan peran penting dalam mewujudkan penggunaan dana desa yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Program tersebut akan menjadi lebih berdaya dan mandiri serta terhindar dari kasus KKN. Sosialisasi itu juga tidak hanya fokus pada aspek hukum semata, tetapi ada aspek pembinaan hukum dan pencegahan.
“Pembinaan hukum dan pencegahan sangat penting untuk diberikan kepada seluruh aparatur desa dalam mengelola dana desa yang tepat sasaran,” tegas Reza Rahim.
Pada kesempatan itu, Kasi Intelijen itu juga menekankan pentingnya pendampingan dan pengarahan yang dilakukan oleh tim Kejari Aceh Utara dan inspektorat sebagai langkah pencegahan yang lebih efektif daripada sekadar mengawal saat bekerja.
Kepada seluruh aparatur desa di Kecamatan Tanah Jambo Aye juga diminta untuk mengefektifkan Pos Garda Desa yang telah dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara di setiap Kecamatan.
“Pos Garda Desa bukan sebagai pajangan semata, dalam Pos Jaga Desa itu para aparatur dapat berkonsultasi dengan Tim Jaksa yang telah ditugaskan untuk membantu menyelesaikan permalahan terkait pengelolaan dana desa,” ungkap Reza Rahim.
Sosialisasi Jaksa Jaga Desa ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para aparatur desa tentang pengelolaan dana desa, sehingga bisa meminimalisir kesalahan administrasi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Sementara itu, Camat Tanah Jambo Aye Fauzi Saputra, S.STP mengharapkan agar Geuchik, Tuha Peut, Bendahara, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ada sehingga pelaksanaan pemerintahan desa menjadi lebih terarah.(Red)