Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) 14 tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Isinya, larangan mewajibkan wisuda di tingkat TK hingga SMA.
SE itu dikeluarkan sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan bahkan sejak tingkat TK. Wisuda ini disebut memberatkan orang tua murid.
“Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja
Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik,” demikian bunyi SE tersebut yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbud Ristek, Suharti tertanggal 23 Juni 2023.
SE tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut, turut diminta bahwa kegiatan yang dilakukan harus melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali murid sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Sebelumnya, kegiatan wisuda bagi lulusan Taman Kanak-kanan (TK) sampai SMA/SMK menuai kontra karena dianggap memberatkan orang tua.
Bahkan membuat sejumlah pihak, termasuk Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), memintaKemendikbudristek untuk membuat aturan tegas soal ini.(*)