Pemilu  

Kesepakan DPR – KPU : Jika Kotak Kosong Menang, Maka Pilkada Akan Diulang

Lawan kotak kosong di Pilkada 2024
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Hingga perpanjangan tenggat pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah ditutup 4 September lalu, masih ada 41 daerah yang hanyal memiliki satu calon saja atau calon tunggal.

Ini berarti dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) nanti, calon tunggal itu akan melawan kotak kosong, dan tidak tertutup kemungkinan jika warga lebih memilih untuk memberikan suara ke kotak kosong jika calon tunggal dinilai tidak sesuai harapan. Itu berarti akan ada 41 daerah di mana kotak kosong berpotensi memenangkan pilkada.

banner 325x300

 

Ke-41 daerah dengan calon tunggal tersebut adalah Provinsi Papua Barat serta Kabupaten Aceh Utara, Aceh Tamiang, Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang badagai, Labuhanbatu Utara, Nias Barat, Dharmasraya, Batanghari, Ogan Ilir, Empat Lawang, Bengulu Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bintan, Ciamis, Banyumas, Sukoharjo, Brebes, Trenggalek, Ngawi, Gresik, Benkayang, Tanah Bumbu, Balangan, Malinau, Maros, Muna Barat, Pasangkayu, Manokwari dan Kaimana. Satu pasangan calon juga ada di kota Pangkal Pinang, Pasuruan, Surabaya, dan Tarakan.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan berdasarkan Pasal 54 d UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Ayat 1 menyatakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan dengan calon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Kalau perolehan suaranya kurang dari 50 persen, pasangan kandidat yang kalah bisa mendaftar kembali dalam pemilihan baru pada tahun berikutnya. Sebelum pemiihan baru digelar, pemerintah menunjuk penjabat gubernur, bupati, atau wali kota.

Pasangan kandidat yang kalah bisa mendaftar kembali dalam pemilihan baru pada tahun berikutnya. Sebelum pemilihan baru digelar, pemerintah menunjuk penjabat gubernur, bupati, atau wali kota.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan setuju untuk menggelar pilkada baru pada tahun berikutnya jika kotak kosong yang menang.

la merujuk pada Pasal 54 D ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, di mana ada dua pilihan waktu bagi KPU dalam menggelar pemilihan baru jika calon tunggal kalah dari kotak kosong, yakni pemilihan baru dilakukan tahun berikutnya atau pemilihan baru digelar mengikuti jadwal yang telah dimuat dalam peraturan undang-undang atau lima tahun.(Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *