Berita  

Ketua PWI Aceh Utara Angkat Bicara Soal PT PAG Sulit Dikonfirmasi

banner 120x600
banner 468x60

LHOKSEUMAWE – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara Abdul Halim angkat bicara soal sulitnya wartawan untuk berkomunikasi dengan pihak PT Perta Arun Gas (PAG) Lhokseumawe.

Padahal, kata Abdul Halim, para wartawan hendak mengonfirmasikan perihal dugaan kisruh dengan warga desa binaan di Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, Sabtu 05 Agustus 2023.

banner 325x300

Karena itu, Abdul Halim sangat menyayangkan selevel Humas PT PAG yang notabene perusahaan milik BUMN atau negara itu masih alergi dengan wartawan yang mencoba untuk konfirmasi terkait dugaan kisruh atau konflik antara warga desa binaan dengan PT PAG yang sudah menjadi atensi publik.

“Karena sesuai tugas dan fungsinya, profesi wartawan dalam menjalankan tugas mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999. Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya. Jurnalis pun bekerja sesuai dengan kode etikj urnalistik,” kata Abdul Halim.

Dikatakan Abdul Halim, maka patut dipertanyakan juga kenapa Humas PT PAG terkesan enggan menanggapi ketika wartawan mengkonfirmasi berita terkait masalah itu dan terkesan menyepelekan tugas wartawan.

“Cara-cara seperti itu tidak layak dilakukan oleh manjemen PT PAG, karena itu bukan perusahaan keluarga, tetapi itu merupakan perusahaan milik negara dan harus diberikan akses kepada wartawan sebagai bentuk transparansi kepada publik,” tambahnya lagi.

Menurutnya, seorang wartawan berkewajiban melakukan konfirmasi narasumber, agar sifat cover both side itu berjalan. Jika ini sudah dilaksanakan, dan narasumber masih keberatan dengan pernyataannya, hak jawab bisa digunakan.

Ketua PWI Aceh Utara itu juga menilai PT PAG telah mengangkangi Undang-undang pers, terkait hak wartawan maupun kebebasan pers karena pers merupakan salah satu pilar demokrasi.

Manager Humas PT PAG Iskandarsyah, kata Abdul Halim, beberapa kali dihubungi oleh wartawan pada Jum’at 04 Agustus 2023, melalui telepon seluler dan pesan konfirmasi yang dikirim melaluli whatshap pun tidak dibalas soal mediasi penandatanganan akta perjanjian antara warga desa binaan dengan  PAG.[]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *