Hukum  

Miliki Sabu-sabu, Pria di Lhokseumawe Diamankan Polisi

Tersangka AF sudah diamankan di Mapolsek Banda Sakti
banner 120x600
banner 468x60

Lhokseumawe – kedapatan miliki narkoba jenis sabu seberat 0.26 gram, AF (51) warga Lhokseumawe diamankan personil Polsek Banda Sakti, pada Rabu (10/1) sore.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, kepada wartawan mengatakan, tersangka AF ditangkap di kawasan Lorong V Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

banner 325x300

Dalam aksi penangkapan itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu – sabu seberat 0,26 gram yang sempat dibuang oleh tersangka saat kepergok polisi yang sedang patroli.

Kronologis penangkapan, saat patroli rutin kamtibmas yang dipimping langsung Kapolsek Banda Sakti, Ipda Afrizal di kawasan Mon Geudong melihat tersangka beserta beberapa orang lainnya sedang nongkrong di sebuah kios.

“Kaget saat melihat polisi, tersangka dan beberapa orang lainnya berusaha menghindar dan atas kejelian personel melihat AF membuang sesuatu dari tangannya,” ujar Kapolsek Banda Sakti itu.

Dengan sigap, aparat kepolisian langsung mengamankan tersangka, sedangkan beberapa orang lainnya berhasil melarikan diri.

“Usai mengamankan tersangka AF, dan polisi juga menemukan paket sabu seberat 0.26 gram yang sempat dibuang oleh tersangka,” urai Ipda Afrizal.

Saat digelandang ke Polsek Banda Sakti, tersangka AF mengaku narkoba jenis sabu itu miliknya yang dibeli Rp30 ribu dari seseorang.

“Untuk proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas kapolsek.(Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *