Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menghadiri pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7). Kedatangan Panji diwarnai aksi saling dorong antara awak media dengan pengawal Panji.
Berdasarkan pantauan, awalnya kedatangan dari Panji berlangsung lancar sekitar 13.40 WIB. Ketika mendekati awak media yang hendak mewawancarai sebelum pemeriksaan, ada sejumlah pengawal yang menghalangi awak media.
Akhirnya terjadi aksi dorong-dorongan antara awak media dengan pengawal yang mencoba membuka jalan bagi Panji. Bahkan, akibat dorongan dari pengawal itu, ada awak media yang terhimpit dan jatuh.
Sempat juga terjadi cekcok antara pengawal Panji dengan awak media. Sebab, mereka merasa pekerjaan mereka dihalangi oleh para pengawal yang terus mencoba membuka jalan.
Panji tidak melontarkan sepatah katapun saat dicecar pertanyaan awak media. Dia terlihat hanya tersenyum dengan melambaikan tangan seraya menenangkan situasi saat itu.
Panji pun akhirnya bisa masuk ke Gedung Bareskrim Polri. Meskipun ada kericuhan yang sempat terjadi antara awak media dengan para pengawal Panji.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memastikan Panji Gumilang akan memenuhi undangan klarifikasi sebagai saksi terlapor atas dugaan penistaan agama yang saat ini dalam proses penyelidikan, Senin (3/7).
“Klarifikasi terhadap Saudara Panji Gumilang yang dipanggil hari ini Jam 10.00 WIB. Tadi sudah dikonfirmasi yang bersangkutan sudah ada di Jakarta dan dimungkinkan sekitar jam 13.00-14.00 WIB akan hadir memenuhi undangan klarifikasi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Panji dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi baik Pelapor Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), sampai saksi- saksi lainnya.
“Yang nantinya digunakan (keterangan Panji) apakah itu akan bisa digunakan penyelidikan lebih lanjut (penyidikan),” kata Djuhandhani.
Adapun demikian, kata Djuhandhani, penyidik sangat berhati-hati dalam menentukan kasus dugaan penistaan agama ini. Termasuk, ketika nantinya akan melakukan gelar perkara kasus ini untuk menentukan adanya tindak pidana atau tidak.
“Kita lihat hasil keterangan hari ini, kalau memang memungkinkan. Tentunya penyidikan, tidak akan grusa-grusu. Sembrono dalam menangani penyelidukan kalau memang memungkinka. Segera digelar kan kita lihat hasilnya,” bebernya.
Sekedar informasi bila Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI.(*)