Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meminta Anies Baswedan untuk menjadi kader partai tersebut jika ingin diusung sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta.
Demikian Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun merespons peluang Anies Baswedan untuk maju Pilkada Jakarta setelah putusan Mahkamah Konstitusi 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Ya itu nanti kita melihat. Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai. Karena kita berpengalaman,” ucap Komar sebagaimana dikutip dari Tribunnews, Selasa (20/8).
Sebab menurut Komar, PDI Perjuangan tidak mau menjadi keledai yang jatuh di lubang sama perihal kaderisasi. Menurutnya, kader saja bisa berkhianat kepada partai apalagi jika tidak menjadi kader.
“Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan, kan gitu. Jadi jangan menjadi keledai. Keledai saja tidak mau jatuh ke lubang yang sama apalagi manusia,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan menyambut baik putusan MK No 60. Sebab dengan putusan itu calon tunggal atau kotak kosong pada Pilkada tidak dimungkinkan lagi.
“Kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibu Kota membuat calon tunggal. Itu nanti tidak dimungkinkan lagi,” ucap Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Sebelumnya kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Hakim Suhartoyo.(Red)