Berita  

Pekerja Media Diminta Kritis Sikapi Perubahan Regulasi Penyiaran

Ketua PWI Aceh Utara Abdul Halim sedang memaparkan materi tentang RUU Penyiaran bagi pekerja media di PWI Aceh Utara
banner 120x600
banner 468x60

Aceh Utara – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara menggelar pelatihan sekaligus sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran bagi para pekerja media dan anggota PWI setempat.

Kegiatan ini berlangsung di Sekretariat PWI Aceh Utara di Jalan Medan–Banda Aceh, Kecamatan Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (10/5)

banner 325x300

Acara ini menghadirkan Ketua PWI Aceh Utara, Abdul Halim, dan Sekretaris PWI Aceh Utara, Said Aqil, sebagai narasumber utama.

Dalam paparannya, Abdul Halim menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap RUU Penyiaran yang tengah menjadi perhatian nasional.

Ia menilai, perubahan regulasi dalam dunia penyiaran harus disikapi secara kritis namun konstruktif oleh para jurnalis dan pelaku media.

Suasana pelatihan dan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran bagi para pekerja media dan anggota PWI di PWI Aceh Utara, Sabtu, 10 Mei 2025. (Dok PWI Aceh Utara)

“Pekerja media harus memahami secara utuh isi RUU ini agar tidak keliru dalam menyampaikan informasi serta mampu mengawal kebebasan pers dengan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” ujar Abdul Halim.

Said Aqil menambahkan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan wartawan menghadapi dinamika regulasi di sektor penyiaran.

Ia berharap kegiatan seperti ini dapat rutin dilakukan untuk memperkuat profesionalisme jurnalis, khususnya di wilayah Aceh Utara.

Kegiatan sehari ini mendapat sambutan antusias dari peserta yang sebagian besar merupakan wartawan media lokal dan anggota PWI Aceh Utara.

Selain sesi pemaparan materi, acara juga diisi dengan diskusi interaktif mengenai isu-isu krusial dalam draf RUU Penyiaran.(Red)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *