Berita  

Penuhi Syarat, Klinik Pratama Lapas Lhokseumawe Miliki Izin Operasional

Plt Kalapas Lhokseumawe Efendi menerima sertifikat izin operasional kilinik pratama dari Dinas Kesehatan Lhokseumawe
banner 120x600
banner 468x60

Lhokseumawe, Relasi.News – Setelah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan, kini klinik kesehatan pratama Lapas Kelas II A Lhokseumawe sudah memiliki izin operasional dari Dinas Kesehatan setempat.

“Alhamdulillah, klinik kesehatan pratama Lapas Lhokseumawe sudah memiliki izin operasional,” ungkap Plt Kalapas Kelas II A Lhokseumawe, Efendi, SH kepada Relasi.News, Sabtu (20/5).

banner 325x300

Ia mengatakan, sebelumnya klinik kesehatan pratama itu sudah memiliki sarana dan prasarana penunjang dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas Lapas, namun waktu itu belum memiliki izin operasional dari instansi berwenang.

Sesuai arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait klinik pratama, pihak Lapas Lhokseumawe langsung memperbaiki semua sarana dan prasarana klinik, terutama sarana pada ruangan tindakan pasien.

“Selain mempersiapkan sarana, Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas (Bimkemaswat) dan tenaga medis Lapas juga mempersiapkan administrasi yang terkait dengan pelayanan pasien,” tegas Efendi.

Dengan terbitnya izin operasional klinik kesehatan pratama Lapas diharapkan akan memudahkan pihak Lapas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada WBP.

“Selama ini Lapas Lhokseumawe memiliki dokter dan tenaga kesehatan untuk melayani kesehatan WBP, namun jjka membutuhkan tindakan medis lebih lanjut, maka pihak Lapas harus merujuk ke rumah sakit terdekat dan harus mendapatkan pengawalan dari petugas,” katanya.

Menurutnya, tim kesehatan Lapas tidak bisa memberikan tindakan kesehatan lebih lanjut, karena klinik kesehatan yang ada di Lapas belum memiliki izin operasional dari imstansi yang berwenang.

Setelah mengantongi izin operasional klinik pratama, pihak Lapas Kelas II A Lhokseumawe juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Lhokseumawe agar bisa menempatkan tenaga kesehatan, guna untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada WBP dan petugas Lapas.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Dinkes sekaligus meminta agar para tenaga kesehatan bisa membantu memberikan pelayanan kesehatan di klinik kesehatan pratama Lapas,” ujar Efendi.

Pihaknya juga berharap kepada petugas kesehatan di klinik pratama agar dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada WBP secara prima dan tetap harus menerapkan tata nilai yang diterapkan di Lapas yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI). (Adv)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *