Aceh Utara – Panwaslih Aceh Utara mengajak para Geuchik untuk berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif dan tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada nanti.
Permintaan itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Utara, Misbahuddin, dalam kegiatan sosialisasi Pilkada yang berlangsung di Kesbangpol Aceh Utara, Kamis (26/11).
Pengawasan partisipatif perlu diterapkan untuk menjaga pelaksanaan Pilkada di Aceh Utara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kenetralan aparatur gampong akan memberikan dampak yang positif bagi kerukunan masyarakat di gampong masing-masing,” kata Misbahuddin.
Netralitas kepala desa merupakan amanat dari UU Desa dan UU Pilkada, dalam ketentuan Pasal 29 UU Nomor 6 tahun 2014, geuchik dilarang untuk mengikuti kampanye Pilkada.
Lanjutnya, hal senada juga diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2016 tentang Pilkada, geuchik dilarang untuk mengambil keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
“Jelas dilarang undang–undang untuk geuchik yang bersikap tidak netral,” tegasnya.(Red)