Banda Aceh – Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, M.Si menerima penghargaan berupa Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Aceh.
Penyerahan penghargaan itu diserahkan pada saat Upacara Hari Pengayoman Ke-79 tahun 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh.
Pj Bupati Aceh utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si mengatakan bahwa penghargaan yang diterima merupakan kerja baik yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Aceh Utara terkait hukum.
Serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2024.
Dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai leading institution telah melaksanakan penilaian IRH pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tahun 2024.
Penghargaan yang diterima Pj Bupati Aceh Utara itu bukan tanpa alasan, pemberian penghargaan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari penilaian sejumlah indikator dan variabel yang dilakukan oleh kemenkumham Aceh, dimana berdasarkan penilaian yang dilakukan, telah disimpulkan hasil indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh utara tahap 2024 dengan baik. Ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Aceh Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH.(Red)