Berita  

Polda Aceh Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Aceh Barat

Polda Aceh Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Aceh Barat
banner 120x600
banner 468x60

Aceh – Diduga ilegal, Polda Aceh menghentikan akrivitas tambang jenis galian C di Sungai Meurebo, Kecamatan Kaway XVI di Kabupaten Aceh Barat, pada Minggu (11/6) lalu.

Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi mengatakan, penghentian tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tambang yang diduga ilegal.

banner 325x300

Muliadi membeberkan, bahwa tim di lapangan juga ikut mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator serta memeriksa tiga orang–masih berstatus saksi–yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Benar, kita telah menghentikan satu titik aktivitas tambang ilegal di Aceh Barat serta mengamankan satu unit ekskavator,” ujar Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Rabu, (14/6)

Ia juga mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *