Lhokseumawe – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe kembali membekuk satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, sekira pukul 16.00 WIB, Selasa (9/1).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat resnarkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni ZF (31) warga Kota Lhokseumawe. Dari tangan tersangka petugas menemukan 10 paket sabu-sabu.
“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra menjelaskan kronologisnya penangkapan tersangka oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe usai menerima informasi dari masyarakat narkoba
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ZF di depan rumahnya.
“Kemudian, kita lakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu – sabu dengan berat keseluruhan 4,79 gram bruto. Kepada petugas, ZF mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial A (DPO) di Kandang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe Rp 1 juta,” katanya.
Selain itu, kata AKP Wijaya, tersangka juga mengakui narkoba itu akan diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan. Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe.
“Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra.(Red)