Lhokseumawe – Tim Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana berbahaya yang mengancam keamanan umum serta merusak properti warga dengan bom melotov.
Kasus itu terjadi pada Kamis Tanggal 8 Mei 2025, sekira pukul 03.21 WIB dini hari, di sebuah rumah sewa yang berlokasi di Jalan Kenari Gang Irsyadul Awwam, Lorong III, Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah VP alias CV (38), warga Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, dan RF alias B (34), warga Jalan Kenari Lorong II, Banda Masen. Sementara satu tersangka lainnya, IS alias M, hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, S.IK, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jum’at (16/5) mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, kejadian bermula ketika ketiga tersangka datang ke lokasi rumah sewa menggunakan sepeda motor.
Setibanya di tempat kejadian, para tersangka yang telah mempersiapkan dua botol berisi bahan bakar jenis pertalite dengan sumbu dari kain langsung melemparkan bom molotov ke arah rumah sewa yang diketahui dihuni oleh seorang pria berinisial F.
Ledakan dan kobaran api langsung membakar bagian luar rumah serta merusak peralatan seperti kompresor, instalasi listrik, dan sejumlah barang milik korban. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun kejadian itu sempat membuat warga sekitar panik dan keluar rumah.
Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ketiga tersangka.
Tak butuh waktu lama, dua dari tiga tersangka berhasil ditangkap di lokasi terpisah, sedangkan satu tersangka lainnya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Tindakan para pelaku itu merupakan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 170 KUHPidana, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Selain itu, para tersangka juga diduga telah melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi keamanan umum dan merusak barang milik orang lain.
Sementara itu, di TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua botol sirup berisi bahan bakar jenis pertalite yang dijadikan bom molotov, sumbu kompor, pakaian dan sandal yang terbakar, serta satu unit CCTV yang merekam peristiwa tersebut.
Sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Red)