Relasi, Aceh Utara — Polres Aceh Utara, Kamis (12/10/2023), memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dan ganja hasil sitaan dari sejumlah kasus di kabupaten tersebut. Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 65,5 kilogram.
Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan mesin molen setelah diuji keasliannya dengan alat Drugs General Screening. Sedang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten setempat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra dalam konferensi pers di Mapolres mengatakan pada momen pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ganja itu turut dihadirkan empat tersangka. Jika dirupiahkan, total anggaran dari barang bukti itu mencapai Rp 3,65 miliar.
“Narkotika yang dimusnahkan ini adalah enam bungkus sabu seberat 5,9 kilogram. Dimusnahkan dengan cara digiling bersama cairan porselen dan solar menggunakan mesin molen,” ujar Deden Heksaputra.
Deden menyampaikan, sabu-sabu tersebut adalah barang bukti yang disita oleh tim Satuan Reserse Narkoba dari tersangka berinisial MY. Itu diungkapkan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu antar provinsi dengan modus pengiriman paket ikan asin menggunakan angkutan umum jenis Hi Ace pada Kamis (17/82023) lalu.
“Yang bersangkutan ditangkap di depan loket angkutan umum Jalan Gagak Hitam Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Kapolres Deden.
Disampaikan lagi, sementara barang bukti ganja 59,6 kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar, ditambah 280 batang tanaman ganja. Barang bukti tersebut disita dari tiga orang tersangka.
“Dari total 59,6 kilogram ganja tersebut di antaranya ialah 42 bal atau setara dengan 42 kilogram yang disita dari tersangka Nasruddin pada (5/7/2023), di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara,” ujarnya lagi.
Kemudian, sambung Deden, kilogram ganja kering dalam tiga karung plastik disita dari tersangka Armia pada Jumat (8/9/2023), di Gampong Sawang Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Dari pengembangan kasus itu, kemudian Polres Aceh Utara pada tanggal 6 Oktober 2023 menemukan lima hektare ladang ganja di kawasan perbukitan Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
“Di lokasi ladang ganja, sebelumnya telah dimusnahkan lebih kurang empat puluh ribu batang tanaman ganja, dan 280 batang batang, sisanya ya dimusnahkan hari ini. Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu-sabu dan ganja tersebut, Kita telah dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih sejumlah 460 ribu jiwa dari pengaruh dan bahaya narkoba,” ungkapnya.