Hukum  

Polres Lhokseumawe Ringkus 12 Tersangka Curanmor dan Penadah

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H yang didampingi Kasatreskrim IPTU Rahmad terlihat berbincang dengan salah satu tersangka usai konferensi pers
banner 120x600
banner 468x60

Lhokseumawe – Jajaran Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan meringkus 12 tersangka dugaan pencurian kendaraan bermotor an penadahan yang terjadi selama periode Agustus – Oktober 2026.

Selain mengamankan 12 tersangka, dan berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu.

banner 325x300

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe,Senin (26/10) mengatakan, pihaknya berhasil meringkus 12 tersangka, enam orang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor, sedangkan enam lainnya diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

Dan dua tersangka dugaan pencurian bahkan baru diamankan pada malam sebelum konferensi pers di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Ia menjelaskan, enam tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian masing-masing berinisial J (26), ES (33), A (36), AF (38), R (18), dan AD (38).

Sementara itu, enam tersangka yang diduga terlibat dalam penadahan berinisial JL (38), HI (46), S (38), AS (52), M (34), dan MF (20).

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan dan peran setiap tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” tegas Kapolres yang didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasatreskrim IPTU Rahmad.

Dalam pengungkapan itu, petugas turut mengamankan 21 unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe, di antaranya Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, dan Kawasaki KLX.

Polisi juga menyita satu buah kunci berbentuk huruf Y yang telah dimodifikasi dengan besi runcing dan diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Penampakan 21 unit kenderaan roda dua yang berhasil diamankan oleh Polres Lhokseumawe

AKBP Ahzan, lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian diduga terjadi di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

Kendaraan roda dua yang diambil kemudian diduga dibawa ke wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa untuk diperjualbelikan dengan harga berkisar Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per unit.

“Penyidik masih mendalami alur transaksi serta peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut,” katanya lagi.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan, yakni ketentuan Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP untuk perkara pencurian, serta Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP untuk perkara penadahan, dengan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *