Lhokseumawe – Kisruh antara warga desa binaan di Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe dengan PT Perta Arun Gas (PAG) kian memuncak, namun ketika sejumlah wartawan mencoba untuk konfirmasi terkait permasalahan itu, tidak ada satupun manajemen PT PAG yang mau menanggapinya alias bungkam.
Para wartawan di Lhokseumawe, pada Jum’at (4/7) berkali-kali menghubungi Manager Humas PT PAG, Iskandarsyah baik via ponsel maupun aplikasi Whatsapp tidak diangkat dan tidak memberi tanggapan apapun, meski wartawan sudah memperkenalkan diri dan menjelaskan permasalahan yang ingin dikonfirmasi.
Bukan hanya Manager Humas PAG yang dihubungi, para wartawan juga menghubungi Sekretaris Perusahaan PT PAG Hatim Ilwan, namun dia meminta agar wartawan untuk konfirmasi langsung dengan Manager Humas Iskandarsyah.
Kekisruhan antara warga yang berdomisili dilingkungan PT PAG itu diawali dengan dugaaan PT PAG tidak transparan dalam menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta rekrutmen tenaga kerja.
Belum lama ini, untuk mencegah agar konflik antara warga lingkungan dengan PT PAG, Pemko Lhokseumawe yang diwakili oleh Sekda T. Adnan dan Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf melakukan mediasi antara perwakikan warga lingkungan dengan PT PAG yang diwakili oleh Manager Humas Iskandarsyah.
Dalam mediasi itu, telah disepakati penyelesaian permasalahan tanggung jawab sosial lingkungan PT PAG dengan warga masyarakat di 11 desa binaan, serta membuat Akta Perjanjian yang berisi 3 poin dan ditandatangani bersama.
Adapun Akta Perjanjian yang disepakati berupa PT PAG diminta tetap berkomitmen membangun perusahaan bersama dengan masyarakat lingkungan di 11 desa binaan di Kecamataan Muara Satu.
Lalu, menyelesaikan dan membina kembali komitmen perekrutan tenaga kerja dari warga lingkungan binaan PT PG, khusunya 11 desa binaan dengan kriteria administrasi serta teknis yang di butuhkan
Serta program pembinaan pemberdayaan perekonomian dan sosial kemasyarakatan pemuda dan masyarakat yang belum bisa tertampung keseluruhannya pada perekrutan tenaga kerja dalam konsep CSR/Coorporate social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL).
TJSL merupakan komitmen dan bakti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan serta hukum dan tata kelola dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari pendekatan bisnis perusahaan.(Red).