Lhokseumawe – Ratusan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Aceh Utara mengikuti test urine yang berlangsung di Klinik Kesehatan Polres Lhokseumawe, Selasa (28/5).
Adapun calon PPK dan PPS yang berjumlah 948 orang itu berasal dari Kecamatan Nisam, Nisam Antara, Dewantara, Sawang, Muara Batu, Geurudong Pase, Simpang Keuramat, Kuta Makmur, Syamtalira Bayu, Meurah Mulia dan Kecamatan Samudera.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.IK dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, ratusan calon PPK dan PPS dari sejumlah kecamatan di Aceh Utara yang masuk dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe mengikuti test urine.
Pelaksanaan kegiatan test urine bagi calon PPK dan PPS berdasarkan Undang-undang Nomor 7/ 2017 Pasal 3 menyebutkan harus terciptanya Penyelenggara Pemilu yang Profesional dan Proporsional, menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menurut MoU antara KPU RI dan POLRI No. 1308/ZPR.08-SD/01/2022.
Selain itu berdasarkan PKPU 08/2022 huruf (g) ayat (1) pasal 35 disebutkan persyarakatan PPK dan PPS harus mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Maka berdasarkan Undang-undang itu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara dan Lhokseumawe bekerjasama dengan Polres Lhokseumawe untuk mengadakan test urine bagi seluruh calon PPK dan PPS,” katanya.
Dan kegiatan test urine itu berlangsung sejak Tanggal 28 – 29 Mei 2024 yang ditangani langsung oleh petugas kesehatan di Klinik Kesehatan serta diawasi oleh personil Satuan Intelkam Polres Lhokseumawe.
Sementara itu, dr Zulfahmi, selalu Dokter Mitra Klinik Polres Lhokseumawe mengatakan, test urine itu menggunakan 6 parameter dalam sekali pemeriksaan yaitu Amphetamine (AMP), Metamphitamine ( MET), Cocaine (COC), Ganja (THC), Benzoat dan Morphine (MOP).(Red)