Aceh Utara – Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, M.Si yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dr A Murtala, MSi, melantik delapan orang pejabat fungsional baru di lingkungan Pemkab Aceh Utara, Jum’at (25/8).
Mereka yang dilantik masing-masing sebanyak tujuh orang merupakan pejabat fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dengan rincian sebanyak empat orang berstatus Ahli Muda dan tiga orang Ahli Pertama. Mereka ditempatkan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Aceh Utara. Sedangkan satu orang lainnya merupakan pejabat fungsional Perencana Ahli Madya pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Utara.
Pejabat pengelola pengadaan barang/jasa Ahli Muda masing-masing Ummi Kalsum, SSos, Fahrizal, ST, Edy Surya, SSos, dan Muhammad, ST, MT. Sedangkan pengelola pengadaan barang/jasa Ahli Pertama masing-masing Dehlid Nazir, ST, Fahrul Azmi, ST, dan Muhammad Yusuf, SE. Sementara pejabat fungsional atas nama Cut Frida Meutia Kari, M.Eng, MT, merupakan Perencana Ahli Madya pada Bappeda Kabupaten Aceh Utara.
Sekda Dr A Murtala, MSi, dalam arahannya antara lain menyebutkan pelantikan dalam Jabatan Fungsional tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 20 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana.
“Pelantikan ini sudah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan dan mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai Nomor 7877/B-AK.02.02/SD/K/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Persetujuan Pengangkatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,” kata Murtala.
Murtala meminta pejabat fungsional tersebut untuk bekeja lebih profesional, penuh tanggungjawab, berdedikasi yang tinggi dan loyalitas untuk kemajuan daerah, serta aktif mengembangkan kompetensi diri secara mandiri untuk peningkatan kinerja dan jenjang karir.
Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional, berdasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu. Jabatan fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi saudara yang dilantik jalinlah komunikasi dan hubungan baik dengan semua sektor, karena pelaksanaan tupoksi saudara didasarkan atas keahlian/keterampilan yang saudara miliki dan lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan instansi,” ungkapnya.(Red)