Lhokseumawe – Pj Walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si, MA meminta kepada para pejabat di Pemko Lhokseumawe agar meningkatkan kinerjanya.
“Jika kedapatan ada pejabat yang berkinerja buruk serta bermalas-malasan dalam melaksanakan tugas maka sanksinya akan dicopot dari jabatan hingga dipecat dari ASN,” tegas Pj Walikota Lhokseumawe saat memimpin apel gabungan di Lapangan Hiraq Lhokseumawe, Senin (7/8) pagi.
Menurutnya, ancaman pencopotan dan pemecatan ASN yang berkinerja buruk bukan sekedar ancaman, tetapi mengacu pada perubahan Undang-undang ASN yang menyebutkan kewenangan untuk pemberhentian atau pemecatan ASN diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Lhokseumawe harus siap dengan perubahan Undang-undang ASN yang ada,” tegas Imran.
Selain itu, Pj Walikota juga mengatakan pengisian jabatan eselon akan dilakukan berdasarkan kinerja pejabat itu sendiri dan tidak terpengaruh dengan beking-bekingan dalam promosi jabatan.
“Perlihatkan kinerja yang bagus, tentu kepala daerah akan menilai bagaimana para pejabat dalam melaksanakan tugasnya, jika berkinerja bagus maka akan mendapat promosi jabatan,” ungkap Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.
Ia juga menambahkan, berdasarkan perubahan Undang-undang ASN kini untuk jabatan eselon bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).(Red)